Driver Ojol Dapat THR, MPR: Cairkan Tujuh Hari Sebelum Lebaran


Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman, mengapresiasi pencairan THR untuk driver ojol. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dicarikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berlaku untuk seluruh perusahaan swasta, BUMD/BUMN.
Menurut Akbar, pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.
“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan mereka,” katanya di Gedung MPR RI pada Senin (10/3/2025).
Data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 250 ribu pengemudi ojol aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pengemudi part time. Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akbar juga menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, sesuai ketentuan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mekanisme dan besaran THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, ujar Akbar. (mtr/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Ini Kriterianya